Banding Benfica Ditolak UEFA, Gianluca Prestianni Tetap Absen Saat Hadapi Real Madrid
UEFA resmi menolak banding yang diajukan Benfica terkait sanksi terhadap Gianluca Prestianni, dan ia harus absen melawan Real Madrid.

Badan sepak bola Eropa, UEFA, resmi menolak banding yang diajukan Benfica terkait sanksi terhadap Gianluca Prestianni. Dengan keputusan ini, ia dipastikan tetap menjalani skorsing sementara dan absen dalam leg kedua babak 16 besar Liga Champions melawan Real Madrid, Kamis (26/2/2026) dini hari WIB.
Prestianni, 20 tahun, sebelumnya dijatuhi larangan bermain sementara setelah dituduh melontarkan ujaran bernada rasis kepada bintang Madrid, Vinicius Junior, pada leg pertama di Lisbon pekan lalu.
Prestianni, 20 tahun, sebelumnya dijatuhi larangan bermain sementara setelah dituduh melontarkan ujaran bernada rasis kepada bintang Madrid, Vinicius Junior, pada leg pertama di Lisbon pekan lalu.
Insiden tersebut sempat membuat pertandingan dihentikan selama sekitar 10 menit. Vinicius menghampiri wasit asal Prancis, Francois Letexier, untuk melayangkan protes resmi. Momen itu terjadi tak lama setelah pemain berusia 25 tahun tersebut mencetak gol tunggal kemenangan Madrid, yang membuat klub asal Spanyol itu unggul agregat 1-0 jelang laga penentuan di Santiago Bernabeu.
Benfica berharap UEFA mengabulkan banding agar Prestianni bisa tampil di leg kedua. Namun, karena investigasi masih berlangsung, otoritas sepak bola Eropa memutuskan mempertahankan hukuman sementara tersebut.
Dalam pernyataan resminya beberapa jam sebelum kick-off, UEFA menegaskan: "Banding yang diajukan oleh SL Benfica ditolak. Dengan demikian, keputusan Badan Kontrol, Etik, dan Disiplin UEFA tertanggal 23 Februari 2026 dikonfirmasi. Gianluca Prestianni tetap menjalani skorsing sementara untuk pertandingan klub UEFA berikutnya di mana ia seharusnya memenuhi syarat tampil."
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





