Bareskrim Jelaskan Uang Setoran Bandar Narkoba Ko Erwin kepada AKBP Didik
Bareskrim juga membantah terkait pernyataan dari AKBP Didik yang menyebut bahwa narkoba tersebut tidak bertuan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan perihal setoran bandar narkoba Ko Erwin kepada Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Ya, intinya uang keamanan, ya, kan, untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres, ya, kan? Pasti tahu itu, itu uang narkoba, " jelas Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Eko menyebut, uang tersebut diberikan melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang saat itu dijabat oleh AKP Malaungi.
"Yang ngasih kan Kasat Narkoba, ya, kan. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan. Biaya keamanan, lah, buat Kapolresnya itu, kan," sambungnya.
Selain itu, Eko juga membantah terkait pernyataan dari AKBP Didik yang menyebut bahwa narkoba tersebut tidak bertuan.
"Barang narkoba enggak bertuan yang mana? Barang narkoba semua bertuan ini," tegasnya.
"Enggak ada, ya, enggak ada, enggak ada, yang di Bima bertuan, kalau enggak bertuan enggak ada tersangka, ya, kan? Karena bertuan itulah jadi tersangka, ya, kan? Nah, Didik memiliki barang narkoba yang ada di Jakarta itu," tambahnya.
Hingga kini, Eko menyebut bahwa pihaknya masih melakukan tracking terhadap Didik, termasuk pada jaringan internal dan asal narkoba. Ia menegaskan, Polri tidak akan tebang pilih untuk mengatasi anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
"Semua akan kita luruskan, ya. Siapapun anggota Polri terlibat, ya, kita luruskan," tegasnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Ia ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Ko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan penyalahgunaan dan peredara narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan," jelas Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dari pengembangan tersebut berdampak kepada pemeriksaan internal kepada pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain itu, Ko Erwin juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang.
"Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," kata dia.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, Ko Erwin diduga berencana melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melakukan penyelidikan mendalam, termasuk istri Ko Erwin.
"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," tandasnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran kepada Genda yang diduga menyusul Ko Erwin untuk pergi ke Malaysia melalui Tanjung Balai melalui jalur ilegal. Setelah itu, tim melakukan pengembangan kepada terduga pihak yang memfasilitasi pelarian tersebut, yang mengarah kepada Rusdianto alias Kumis.
Dari pendalaman tersebut, Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal "THE DOCTOR". Ia diminta untuk bantu menyiapkan kapal pelarian, walaupun dirinya tahu bahwa Ko Erwin sedang diburu aparat.
Meski begitu, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7.000.000 kepada Rahmat," tutur Eko.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





