Kasus Pelecehan Seksual Guncang Pelatnas Panjat Tebing Indonesia
FPTI memutuskan menonaktifkan pelatih kepala pelatnas panjat tebing Hendra Basir.

Kabar mengejutkan datang dari pelatnas panjat tebing Indonesia pada penghujung Februari 2026. Ada skandal pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami sejumlah atlet dengan terduga pelaku adalah pelatih kepala pelatnas, Hendra Basir.
Skandal pelecehan seksual di pelatnas panjat tebing Indonesia mencuat kepermukaan pada Selasa 24 Februari 2026 setelah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 yang memutuskan menonaktifkan sementara pelatih kepala Hendra Basir.
Dalam surat tersebut disebutkan ada dugaan tindakan pelecehan seksual dan kekerasn fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing. Skandal tersebut terungkap setelah pada 28 Januari 2026 delapan atlet panjat tebing pelatnas mengadukan kejadian tersebut kepada ketua FPTI Yenny Wahid.
βFPTI berkewajiban menjamin lingkungan pembinaan atlet yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,β demikian pernyataan surat keputusan FPTI.
Demi menjamin perlindungan atlet dan menjaga objektivitas dna independensi prosses pemeriksaan maka FPTI memutuskan menonaktifkan Hendra Basir.
Belum Ada Detail Lengkap Kejadian Pelecahan Seksual
Dengan demikian maka Hendra Basir tidak bisa memimpin latihan, datang ke pelatnas, mengakses fasilitas latihan hingga berkomunitasi dengan atlet.
Dalam surat keputusan tersebut, FPTI tidak menyebutkan siapa atlet yang menjadi korban pelecehan seksual.
Hingga berita ini diturunkan, Yenny Wahid belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Beberapa atlet pelatnas panjat tebing dan Hendra Basir yang coba dihubungi juga belum menjawab pesan singkat.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





