Kasus Pelecehan Seksual Guncang Pelatnas Panjat Tebing Indonesia

FPTI memutuskan menonaktifkan pelatih kepala pelatnas panjat tebing Hendra Basir.

Kasus Pelecehan Seksual Guncang Pelatnas Panjat Tebing Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari pelatnas panjat tebing Indonesia pada penghujung Februari 2026. Ada skandal pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami sejumlah atlet dengan terduga pelaku adalah pelatih kepala pelatnas, Hendra Basir.

Skandal pelecehan seksual di pelatnas panjat tebing Indonesia mencuat kepermukaan pada Selasa 24 Februari 2026 setelah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 0209/SKP/PP.NAS/II/2026 yang memutuskan menonaktifkan sementara pelatih kepala Hendra Basir.

Dalam surat tersebut disebutkan ada dugaan tindakan pelecehan seksual dan kekerasn fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing. Skandal tersebut terungkap setelah pada 28 Januari 2026 delapan atlet panjat tebing pelatnas mengadukan kejadian tersebut kepada ketua FPTI Yenny Wahid.

β€œFPTI berkewajiban menjamin lingkungan pembinaan atlet yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” demikian pernyataan surat keputusan FPTI.

Demi menjamin perlindungan atlet dan menjaga objektivitas dna independensi prosses pemeriksaan maka FPTI memutuskan menonaktifkan Hendra Basir.

Belum Ada Detail Lengkap Kejadian Pelecahan Seksual

Dengan demikian maka Hendra Basir tidak bisa memimpin latihan, datang ke pelatnas, mengakses fasilitas latihan hingga berkomunitasi dengan atlet.

Dalam surat keputusan tersebut, FPTI tidak menyebutkan siapa atlet yang menjadi korban pelecehan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, Yenny Wahid belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan. Beberapa atlet pelatnas panjat tebing dan Hendra Basir yang coba dihubungi juga belum menjawab pesan singkat.

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.

1
GOV

Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.

https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etik
2
STAT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.

https://www.bps.go.id
3
REPORT

Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.

https://www.komdigi.go.id
4
JOURNAL

Pusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.

https://lipi.go.id

Catatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.

JARINGAN

Jaringan Media

Bagian dari ekosistem Kabarify yang menghadirkan informasi terpercaya dari berbagai perspektif dan topik untuk Anda.

JTJabodetabek Terkini

Jabodetabek Terkini

INFORMASI TERKINI

Portal berita kilat seputar peristiwa, fasilitas publik, dan dinamika harian warga Jabodetabek.

Kunjungi Situs β†’
KJKabar Jabodetabek

Kabar Jabodetabek

SUMBER BERITA TERPERCAYA

Menghadirkan sajian informasi terkini, kebijakan regional, dan perkembangan perkotaan secara berimbang.

Kunjungi Situs β†’
LJLensa Jabodetabek

Lensa Jabodetabek

BERITA & LIPUTAN MENDALAM

Ulasan mendalam, liputan lapangan, dan rangkuman fenomena sosial di area megapolitan.

Kunjungi Situs β†’
IJInfo Jakarta

Info Jakarta

PORTAL BERITA HARIAN

Sajian informasi terkini, panduan perkotaan, dan peristiwa terhangat seputar dinamika warga Jakarta.

Kunjungi Situs β†’
KJKenal Jakarta

Kenal Jakarta

MENGENAL JAKARTA

Panduan urban, sejarah lokal, ragam kuliner khas, dan destinasi menarik di sudut Jakarta.

Kunjungi Situs β†’