Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Bahar bin Smith mendapatkan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendapatkan penangguhan penahanan, Rabu (11/2/2026).

Keputusan tersebut didapat setelah dirinya memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangersang, pada Selasa (10/2/2026). Lalu, dia dipulangkan pada Kamis malam (11/2/2026).

"Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

Ichwan juga mengatakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian.

"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," katanya.

Tak berhenti di situ, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga telah membuat penyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor, terkait kasus tersebut, serta membuka adanya restorative justice.

"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," ungkap Ichwan.

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.

1
GOV

Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.

https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etik
2
STAT

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.

https://www.bps.go.id
3
REPORT

Kementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.

https://www.komdigi.go.id
4
JOURNAL

Pusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.

https://lipi.go.id

Catatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.

JARINGAN

Jaringan Media

Bagian dari ekosistem Kabarify yang menghadirkan informasi terpercaya dari berbagai perspektif dan topik untuk Anda.

JTJabodetabek Terkini

Jabodetabek Terkini

INFORMASI TERKINI

Portal berita kilat seputar peristiwa, fasilitas publik, dan dinamika harian warga Jabodetabek.

Kunjungi Situs →
KJKabar Jabodetabek

Kabar Jabodetabek

SUMBER BERITA TERPERCAYA

Menghadirkan sajian informasi terkini, kebijakan regional, dan perkembangan perkotaan secara berimbang.

Kunjungi Situs →
LJLensa Jabodetabek

Lensa Jabodetabek

BERITA & LIPUTAN MENDALAM

Ulasan mendalam, liputan lapangan, dan rangkuman fenomena sosial di area megapolitan.

Kunjungi Situs →
IJInfo Jakarta

Info Jakarta

PORTAL BERITA HARIAN

Sajian informasi terkini, panduan perkotaan, dan peristiwa terhangat seputar dinamika warga Jakarta.

Kunjungi Situs →
KJKenal Jakarta

Kenal Jakarta

MENGENAL JAKARTA

Panduan urban, sejarah lokal, ragam kuliner khas, dan destinasi menarik di sudut Jakarta.

Kunjungi Situs →
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice | Optimal Humans | Optimal Humans