Pengacara Sebut Fariz RM Sudah Bebas dari Penjara Usai Jalani Hukuman Kasus Narkoba
Fariz RM bahkan disebut sudah siap untuk kembali berkarya.

Musisi legendaris Fariz RM akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu "Sakura" itu siap kembali berkarya.
Kepastian bebasnya Fariz RM tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sang pengacara memberikan keterangan secara tersirat namun pasti mengenai status hukum kliennya yang kini sudah lepas dari masa penahanan.
βKita tidak menyebutkan apa-apa, tapi kalau pakai ilmu tanggalan, dia sudah bebas sekarang ini,β kata Deolipa Yumara.
Deolipa memastikan bahwa musisi tersebut sudah tidak lagi berada dalam sel tahanan. Ia menegaskan kembali bahwa hitungan masa hukuman Fariz RM memang telah berakhir secara resmi berdasarkan kalkulasi waktu yang berlaku.
βSudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. Sudah bebas dia (Fariz RM),β tambah Deolipa.
Hingga berita ini ditulis, Fariz RM memang belum menampakkan secara langsung di hadapan publik. Namun Deolipa menjanjikan bahwa kliennya akan muncul dan memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya dalam waktu dekat.
βJadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,β ungkap Deolipa.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





