Polisi Buru Bandar E, Pemasok Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Polisi sudah melakukan profiling bandar narkoba inisial E.

Polri memburu bandar jaringan narkoba yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus yang melibatkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Bandar itu berinisial E.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam.
Menurut dia, jaringan tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat. Dia pun menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
Johnny turut meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba. Dia menegaskan, narkoba bisa membahayakan generasi muda Indonesia.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





