Prabowo Bakal Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS 19 Februari 2026
Hingga saat ini belum ada perubahan dalam kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, pemerintah berharap ada penyesuaian yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani kesepakatan tarif dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis (19/2/2025).
Menurut Prasetyo, penandatanganan tersebut direncanakan berlangsung setelah Presiden Prabowo menghadiri rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).
“Menghadiri undangan mengenai meeting BoP, kemudian juga atas koordinasi kedua negara salah satu tambahan agendanya akan ada penandatanganan mengenai tarif dagang dengan pemerintah AS,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2026).
Ia menambahkan, penandatanganan kesepakatan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah agenda BoP selesai.
"Rencana (tanda tangan kesepakatan) kalau sesuai jadwal di tanggal 19 Februari. Jadi setelah BoP baru kemudian ada rencana tandatangan kerja sama tarif,” imbuhnya.
Prasetyo menyebut, hingga saat ini belum ada perubahan dalam kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, pemerintah berharap ada penyesuaian yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Untuk sementara belum ada perubahan. Tapi tentunya mari kita semua berharap barangkali nanti di dalam pertemuan antara Bapak Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump ada perubahan yang itu bermanfaat bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah belum menerima briefing lanjutan terkait kemungkinan penyesuaian besaran tarif. Meski demikian, Indonesia berharap tarif tersebut dapat ditekan lebih rendah, seperti yang terjadi pada sejumlah negara lain.
“Mungkin kita hanya melihat negara-negara lain, kalau ada yang bisa turun 18 ya mungkin kita pengen turun ke 18. Ya tapi kan artinya bukan kita yang menentukan hal tersebut, tapi bagian dari upaya kita untuk bernegosiasi kan terus kita lakukan,” tandasnya.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





