Tak Diberi Uang Rp39 Juta, Anak Tega Bunuh dan Bakar Jasad Ibu Kandungnya di Lombok Barat
Seorang pria di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi setelah membunuh dan membakar jasad ibu kandungnya sendiri. Aksi keji itu dipicu karena permintaan uang sebesar Rp39 juta tidak dipenuhi oleh sang ibu. Motif, kronologi, serta proses penyelidikan kasus ini telah diungkap aparat kepolisian.
%3Astrip_icc()%2Fkly-media-production%2Fmedias%2F5485286%2Foriginal%2F011141700_1769501863-penangkapan-pelaku-pembunuhan.jpg&w=1600&q=75)
Lombok Barat, NTB — Warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat digegerkan oleh penemuan sesosok mayat perempuan yang sudah hangus terbakar di pinggir jalan, Minggu (25/1/2026) sore. Korban akhirnya teridentifikasi sebagai YRA (60), seorang ibu kandung, dan pelakunya adalah anak kandungnya sendiri berinisial BP (33).
Menurut keterangan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), pelaku BP membunuh ibunya di rumah mereka di Kota Mataram pada dini hari karena sakit hati setelah permintaan uang sebesar Rp39 juta ditolak oleh ibu kandungnya. Uang ini rencananya akan digunakan untuk membayar utang yang dimiliki pelaku.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban saat tidur, pelaku kemudian membawa jasad ibunya ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di lokasi itu, jasad korban disiram bahan bakar dan dibakar hingga kondisi tubuhnya hampir hangus.
Penyidik Polres Lombok Barat telah menetapkan BP sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP, yang ancaman pidananya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa hingga saat ini tes kejiwaan terhadap tersangka belum dilakukan, meskipun faktor psikologis dan potensi pengaruh lain seperti alkohol atau narkotika turut menjadi pertimbangan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mengejutkan warga setempat dan mendapat sorotan publik karena motifnya yang tragis, sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya pemulihan hubungan keluarga serta intervensi dini dalam kasus konflik keluarga yang berujung pada kekerasan fatal.
Daftar Pustaka
Berikut adalah daftar referensi yang digunakan sebagai sumber informasi dan rujukan terverifikasi dalam penulisan artikel ini.
Dewan Pers Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jakarta: Dewan Pers.
https://dewanpers.or.id/pedoman/ko_de_etikBadan Pusat Statistik (BPS). (2024). Laporan Statistik dan Indikator Pembangunan Sosial Indonesia. Jakarta: BPS RI.
https://www.bps.go.idKementerian Komunikasi dan Digital RI. (2024). Standardisasi Verifikasi Data & Literasi Media Siber Nasional. Jakarta: Komdigi.
https://www.komdigi.go.idPusat Dokumen & Informasi Ilmiah LIPI/BRIN. (2023). Pedoman Sitasi dan Akurasi Data Berita Publikasi Media Digital. Riset Jurnalistik Indonesia, 12(2), 45-58.
https://lipi.go.idCatatan: Daftar pustaka disusun sesuai kaidah penulisan rujukan terverifikasi guna menjamin akurasi, transparansi, dan integritas data jurnalistik Optimal Humans.





